Esai Islami

Pengosongan Masjid, Dampak Pandemi Virus Corona

Sampai kapan pengosongan Masjid dari aktifitas peribadatan sebagai dampak pandemi virus corona akan berlangsung? Tidak satupun bisa menjawabnya dengan pasti. Sebagaimana ketidakpastian kapan pandemi covid-19 ini akan berakhir. Ia bergerak di antara narasi dan realisasi.

Lantas, apakah pengosongan dari aktifitas peribadatan di Masjid maupun Musholla berdampak lebih lanjut pada aktivitas dan praksis keagamaan umat Islam? Mari lebih jernih memandang fenomena ini dari sudut pandang yang lebih adil.

Sejak pandemi virus corona menguat dan ditetapkan menjadi bencana nasional untuk lingkup negara Republik Indonesia, beragam pilihan menantisipasinya ditempuh. Salah satunya mengurangi potensi penyebaran covid-19 yang diduga mudah menyebar dalam kondisi kerumunan manusia.

Kerumunan dan Peribadatan

Kerumunan manusia yang harus dihindari, dikurangi, hingga ditiadakan salah satunya adalah berkerumun atau berkumpulnya masyarakat dalam aktifitas keagamaan. Berkerumun dalam beribadah memang situasi yang sering dijumpai dalam konteks keberjamaahan.

Misalnya, pelaksanaan pengajian umum, perayaan keagamaan indoor seperti kebaktian di Gereja. Atau yang paling dekat dengan aktifitas berkumpulnya umat beragama adalah pelaksanaan shalat jamaah dan shalat jumat bagi umat Islam.

Ada 2 (dua) kegiatan umat beragama yang kemudian diduga menjadi biang penyebaran covid-19. Pertama, sebuah seminar di Bogor yang dilaksanakan oleh umat Kristen. Orang terdeteksi positif corona kemudian dikelompokkan ke dalam istilah Cluster Bogor.

Kedua, pertemuan internasional Jamaah Tabligh di Gowa Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pertemuan yang sama dilaksanakan di malaysia, di mana peserta Jamaah Tabligh ribuan di antaranya berasal dari Indonesia. Mereka yang  terdeteksi positif corona kemudian dikelompokkan ke dalam istilah Cluster Gowa.

Baca juga: Orang Yang Berpuasa Itu Terhormat Di Hadapan Allah SWT

Kedua cluster tersebut mendominasi titik awal penyebaran virus corona. Sebagian diantara pasien dari cluster tersebut yang dinyatakan positif kemudian meninggal dunia. Yang lainnya sembuh. Beberapa lainnya menyebarkan virus corona kepada petugas medis. Dan banyak di antara petugas medis juga meninggal dunia. Gugur sebagai pahlawan kesehatan.

Pembatasan Aktifitas Peribadatan

Bersamaan dengan laju perkembangan pasien positif covid-19, langkah-langkah pembatasan aktifitas peribadatan ditempuh. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa agar umat Islam melaksanakan Ibadah Shalat Jamaah dan Shalat Jumat di rumah. Pelaksanaan Shalat Jumat diganti dengan shalat dhuhur.

Organisasi kemasyarakatan dan keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga melakukan hal yang sama. Memberikan instruksi kepada warga NU dan warga Muhammadiyah untuk melaksanakan Ibadah Shalat Jamaah dan Shalat Jumat di rumah.

Juga aktifitas keagamaan lain, untuk sementara waktu dibatasi. Pembatasan aktifitas peribadatan di Masjid dan Musholla dilaksanakan. Beberapa Masjid dan Musholla mengalami kekosongan jamaah. Sejumlah kegiatan keagamaan dibatalkan dan ditiadakan, walaupun sudah dipersiapkan sebelumnya.

Banyak Masjid dan Musholla dan tempat ibadah umat beragama lainnya yang tidak siap dalam waktu spontan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Sementara ancaman covid-19 tampak sangat serius, sebagaimana media masa memberitakan.

Bahkan massifnya pemberitaan, menjadikan kondisi psikologis masyarakat mengalami ketakutan dan kekhawatiran yang berlebihan. Nyaris irrasional.

Narasi dan Realisasi

Peniadaan akifitas peribadatan Masjid ada dalam dua bingkai, narasi dan realisasi. Rangkaian perencanaan bagaimana Masjid tetap digunakan sebagai aktifitas keagamaan dibingkai secara naratif; untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Fatwa MUI dikeluarkan. Pendapat para ahli agama, khususnya ahli fikih, bertebaran. Semua mengarah pada bagaimana Masjid tidak menjadi tempat dan sumber penularan covid-19. Sejak menjadi narasi yang berantai, umat Islam tidak bisa serta merta menerima imbauan atau bahkan instruksi. Dengan berbagai alasan.

Pada realisasinya, Masjid dan Musholla tidak benar-benar mengalami peniadaan aktifitas, tidak benar-benar kosong. Apalagi memasuki bulan Ramadhan penuh. Aktifitas peribadatan memang dibatasi, namun tidak benar-benar kosong. Geliat bulan Ramadhan dengan anjuran Tarawih di Rumah, tidak serta merta diikuti oleh umat Islam. Kegiatan shalat berjamaah tetap berjalan.

Alih-alih langkah pengosongan untuk mencegah penyebaran covid-19, ada sekelompok kecil umat Islam yang membuat kontra-narasi. Bahwa pengosongan Masjid dilakukan untuk menjauhkan umat dari Masjid. Ini ulah rezim yang dianggapnya tidak pro terhadap umat Islam.

Ada saja kelompok semacam ini. Memang ini sekelompok kecil saja. Namun influence nya cukup tinggi, terutama dalam pembentukan opini publik di media sosial.

Masjid tak perlu tutup sepenuhnya

Kementerian Agama sendiri menjadi corong pemerintah yang mencoba mengambil sikap tegas. Pengalihan seluruh aktifitas peribadatan dari masjid dan musholla ke rumah didorong sedemikian rupa. Dengan perangkat yang dimilikinya. Didukung dengan Fatwa MUI dan keputusan/kebijakan pemerintah daerah hingga tingkat desa.

Belakangan, Kementerian Agama membuat statement yang lebih longgar. Wakil Menteri Agama setuju Masjid tak perlu tutup sepenuhnya di masa wabah virus corona sekarang ini.

Masjid tetap bisa melakukan kegiatan keagamaan seperti biasa, namun dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Selain itu, yang patut dipertimbangkan pula bagi tempat ibadah yang hendak membuka pintunya, yakni tidak berada di daerah yang memiliki potensi penularan Covid-19 tinggi.

Sampai saat artikel ini ditulis, pengosongan masjid, masih bergerak antara narasi dan realisasi. Kita tidak ingin narasi ini berkepanjangan. Juga kita tidak ingin, itu menjadi realisasi; bahwa Masjid menjadi benar-benar kosong, sepi tanpa aktifitas keagamaan lagi.

Semoga dengan situasi dan kondisi yang lebih baru, dan dengan kondisi kenormalan baru, aktifitas peribadatan di Masjid bisa mulai berjalan dengan lebih baik, lebih aktif, dan lebih protektif terhadap pandemi covid-19. Demikian semoga bermanfaat.

Baca juga: Kembali Shalat Tarawih di Masjid dan Musholla

Kang Nawar

Hello ! Saya Kang Nawar aka. Munawar A.M. Penulis Freelance. Terima kasih sudah singgah di Blog Artikel Opini, Review & Esai Digital ini. Berkenan kiranya untuk membagikan artikel dan mengikuti saya di media sosial. Terima kasih sudah singgah. Saya berharap Anda akan datang kembali ke blog ini. Terima Kasih.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button