Esai Islami

Membuka Kembali Aktivitas Keagamaan di Tempat Ibadah

Cepat atau lambat, membuka kembali aktivitas keagamaan di seluruh tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan, menjadi niscaya. Keharusan penerapan protokol kesehatan tempat ibadah harus ditaati. Di beberapa kota tempat ibadah sudah mulai dibuka dan masyarakat kembali melaksanakan aktivitas keagamaannya.

Dalam tiga bulan terakhir, sejak Maret 2020, penutupan hingga pengosongan tempat ibadah terjadi di banyak lokasi. Tempat Ibadah yang Saya maksudkan di sini tidak hanya Masjid, Musholla. Japi juga Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng. Sebagian tempat ibadah tidak benar-benar kosong memang. Juga tidak benar-benar tutup atau ditutup.

Aktifvtas keagamaan umat beragama di tempat Ibadah memang tepat berjalan, namun tidak seperti biasanya. Yang menonjol tentu ada di Masjid dan Musholla. Kebetulan, pandemi corona ini masuk dan melewati bulan Ramadhan. Bulan di mana aktivitas keagamaan umat Islam seharusnya meningkat. Namun Percikan Ramadhan sepertinya meredup.

Sementara itu, aktivitas keagamaan dan peribadatan terkait, ditiadakan. Peribadatan diganti di rumah masing-masing. Yang Muslim tidak melaksanakan shalat Jumat di Masjid, melainkan menggantinya dengan shalat dhuhur di rumah. Tarawih Di Rumah pun dilaksanakan bersama keluarga. Aktivitas keagamaan umat non-muslim, juga dilaksanakan secara online.

Perayaan-perayaan keagamaan umat beragama di Indonesia yang berskala nasional, dan melibatkan kerumuman masyarakat juga ditiadakan. Ada beberapa aktivitas keagamaan dalam bentuk perayaan yang ditiadakan. Seperti Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Paskah, hingga perayaan Nuzulul Qur’an secara nasional pun ditiadakan.

Puncak Ramadhan dengan perayaan Idul Fitri pun berlangsung sepi. Juga pelaksanaan silaturahmi. Kondisi memaksa untuk melaksanakan silaturahmi virtual. Hikmahnya bisa dipetik, ini bagian dari kultur digital yang harus dilalui.

Aktivitas keagamaan tidak boleh berhenti

Sebagai umat beragama, kita ingin kembali menjalani aktivitas keagamaan secara normal. Kita sudah rindu dengan tempat ibadah. Kami hendak memastikan bahwa aktivitas keagamaan tidak boleh berhenti di tempat-tempat ibadah yang ada. Mereka, sesama umat beragama, ingin membuka kembali tempat ibadah. Dan umat beragama bisa kembali menjalankan aktivitas keagamaannya.

Pandemi corona memang memaksa keadaan berubah. Perubahan pada pola aktivitas keagamaan menjadi bagian yang paling menonjol. Betapa tidak, hampir setiap tempat ibadah pasti memiliki jadwal rutin peribadatan yang diikuti oleh masing-masing umat beragama dan para pemimpinnya.

Ciri peribadatan dengan jumlah peserta yang banyak, memastikan pola aktivitas keagamaan tidak bisa menghindari kerumunan. Ya, namanya juga berjamaah, pasti berkumpul, berkerumun. Pun dengan perayaan keagamaan di luar tempat ibadah. yang sudah menjadi tradisi, pasti melibatkan banyak orang. Ada yang puluhan, ratusan, ada pula yang diikuti ribuan orang.

Bersamaan dengan itu, karakteristik virus corona diketahui mudah menyebar di tempat di mana masyarakat berkumpul, termasuk di tempat ibadah. Bahkan diketahui juga, virus corona terbukti menyebar dalam aktivitas keagamaan yang dikenal dengan Cluster Bogor. Dari sana, banyak pasien positif covid-19 yang meninggal dunia.

Sekali lagi, aktivitas keagamaan tidak boleh berhenti. Ini harus menjadi tekad bersama umat beragama menuju new normal, kenormalan baru di bidang keagamaan. Dan kita harus Membuka Kembali Aktivitas Keagamaan di semua tempat ibadah umat beragama.

Baca juga: Bermadzhab Dalam Beribadah

Protokol kesehatan tempat ibadah

Keharusan penerapan protokol kesehatan tempat ibadah merupakan syarat pembukaan kembali tempat ibadah untuk aktivitas keagamaan. Keharusan ini niscaya untuk ditaati. Artinya, pihak pengelola tempat ibadah harus memastikan ada dan diberlakukannya protokol kesehatan.

Pengelola tempat ibadah yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diimbau dengan sangat untuk tidak membuka dan melaksanakan aktivitas keagamaan. Karena ini terlalu berisiko.

Penerapan protokol kesehatan merupakan bentuk ketaatan kepada pemerintah. Dan menjalankan aktivitas keagamaan di tempat ibadah, merupakan bentuk ketaatan umat beragama kepada Tuhan, dalam keyakinannya masing-masing. Keduanya harus bersinergi.

Kendali tempat ibadah ada pada pengelola. Lalu bagaimana seharusnya umat beragama menyikapinya? Ada keharusan untuk mengikuti dan menaati protokol kesehatan tempat ibadah. Jika tidak mau mengikuti, untuk alasan utama, pengelola boleh menolak kehadiran jamaah.

Bagi masing-masing umat beragama, dibutuhkan kesadaran menyeluruh. Mengambil sikap Mositifi Covid-19 di satu sisi, dan mencegah penyebaran corona di sisi lain, harus menjadi sikap yang menyatu. Jika ancaman corona harus dihindari dan menghindari ancaman corona merupakan bagian dari perintah agama, mengapa tidak dilakukan?

Baca juga: Orang Yang Berpuasa Itu Terhormat Di Hadapan Allah SWT

Standar minimum protokol kesehatan

Bagaimana dan seperti apa standar minimum protokol kesehatan tempat ibadah? Protokol kesehatan bagi tempat ibadah, kita ambil contoh untuk masjid atau musholla, yang bisa diupayakan antara lain:

  • menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun,
  • melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah,
  • wajib menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah,
  • membawa sajadah masing-masing,
  • tidak berjabat tangan dan berpelukan,
  • menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah sekitar dua meter,
  • dianjurkan membaca ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah,
  • tidak berdesakan ketika masuk atau keluar masjid,

Bagi jemaah yang kurang sehat atau memiliki gejala demam, batuk, flu atau sesak nafas tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid. Ketentuan ini juga berlaku bagi semua umat beragama. Mafhum diketahui bahwa virus corona bisa menjangkiti pada orang tanpa gejala. Ini yang harus diwaspadai.

Oleh sebab itu, dibutuhkan kesadaran, siapapun umat beragama yang merasa sedang sakit, diimbau untuk tidak beraktivitas keagamaan terlebih dahulu. juga untuk mereka yang berusia lanjut, karena risiko nya sangat tinggi untuk tertular virus corona.

Demikian sekadar artikel opini agama pendek tentang Membuka Kembali Aktivitas Keagamaan di Tempat Ibadah. Kita semua berharap, tempat ibadah bebas dari virus corona. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Kembali Shalat Tarawih di Masjid dan Musholla

Kang Nawar

Hello ! Saya Kang Nawar aka. Munawar A.M. Penulis Freelance. Terima kasih sudah singgah di Blog Artikel Opini, Review & Esai Digital ini. Berkenan kiranya untuk membagikan artikel dan mengikuti saya di media sosial. Terima kasih sudah singgah. Saya berharap Anda akan datang kembali ke blog ini. Terima Kasih.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button