Dana Desa Responsif Bencana, Makna dan Pengertian

Apa itu Dana Desa yang Responsif Bencana. Artikel opini sosial ini mencoba mengurai makna dan pengertian dari Dana Desa yang seharusnya Responsif terhadap potensi kejadian Bencana.
Ada catatan krusial yang Saya alami ketika memfasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Desa tahun 2014. Yaitu ketiadaan dana desa responsif bencana.
Nihilnya alokasi dana yang akan menopang pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana yang harus ada pada matriks Rencana Aksi Komunitas (RAK). Yang menjabarkan seluruh kegiatan penanggulangan bencana di desa.
Mengapa nihil? Karena pemerintah desa sama sekali tidak memiliki dana yang bisa di alokasikan di kemudian hari. Atau tidak memiliki budget sama sekali di Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) tahun sebelumnya. Yaitu, yang khusus dengan alokasi untuk kegiatan penanggulangan bencana. Tidak mengherankan jika pemerintah desa dan pegiat penanggulangan bencana di desa mengalami kegalauan.
Namun, sebagai konsekuensi atas lahirnya dokumen RPB Desa yang sah –di mana persoalan nihilitas pendanaan harus diselesaikan. Saya meyakinkan bahwa sumber pendanaan penanggulangan bencana di desa bisa didapatkan dari desa itu sendiri atas inisiatif pemerintah desa.
Atau dari anggaran pemerintah daerah atas dasar usulan yang diajukan; atau atas kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan dana, seperti pada program Desa Tangguh Bencana.
Saat ini, kegalauan pemerintah desa boleh mereda, seiring sinyal dari Kementerin Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang mempersilakan dana desa untuk menanggulangai bencana, termasuk infrastruktur yang rusak akibat musibah alam.
Prioritas penggunaan dana desa
Sinyal tersebut harus terdorong lebih kuat agar dana desa menjadi responsif bencana pada saatnya. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar, saat itu mengatakan; kesiagaan dalam mengatasi bencana semestinya satu paket dengan program desa membangun.
Kesiagaan menghadapi potensi bencana juga bagian integral dari proses peningkatan kualitas pembangunan kapasitas desa. Desa dan Masyarakat Desa terdorong untuk cepat maju, salah satunya terkait dengan daya tahan (resiliency) mengatasi potensi bencana.
Pada prinsipnya, dana desa harus terberdayakan untuk pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Prioritasnya untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tertuang dalam prioritas belanja desa yang menjadi kesepakatan dalam musyawarah desa.
Dalam kaitan dana desa responsif bencana, pemerintah Desa bisa memperluas kewenangan dalam menetapkan prioritas pembiayaan pembangunan dari dana desa. Caranya. Dengan mengitgerasikan program kegiatan yang langsung berhubungan dengan kegiatan penanggulangan bencana. Pengertian dana desa dengan demikian lebih luas untuk dipahami.
Pemerintah desa, lebih khusus lagi desa dengan indeks rawan bencana berskala tinggi (zona merah), memiliki kesempatan sangat luas dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana dengan pembiayaan dari dana desa. Itu bagian dari ikhtiar memperkuat ketahanan masyarakat desa.
Peraturan Menteri (Permen) Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2015 terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2015 mrnyrbutkan. Bahwa prioritas penggunaan Dana Desa teralokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
bersambung ke sini > Kegiatan Penanggulangan Bencana di Desa