Kegiatan Penanggulangan Bencana di Desa, Apa Saja?
Apa saja jenis kegiatan penanggulangan bencana di desa, pemerintah desa bisa memilih beberapa kegiatan, antara lain; pelaksanaan kajian risiko bencana, penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana, peningkatan kapasitas desa.
Kegiatan Penanggulangan Bencana di Desa menjadi konsekuensi atas perluasan kewenangan untuk menyusun kegiatan penanggulangan bencana. Seyogianya menjadi inisiatif pemerintah desa yang terintegrasi dengan prioritas pembangunan yang didanai dari dana desa.
Pertama, pelaksanaan kegiatan kajian risiko bencana desa. Hal itu seiring dengan amanat Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Di dalamnya dinyatakan bahwa “dalam mengembangkan desa/kelurahan tangguh bencana, para pemangku kepentingan pertama-tama harus mengadakan pengkajian atas risiko-risiko bencana yang ada di desa/kelurahan.”
Prinsip-prinsip pengkajian risiko bencan di desa harus menggunakan data dan segala bentuk rekaman kejadian yang ada, mengintegrasikan analisis probabilitas kejadian ancaman dari para ahli dengan kearifan lokal masyarakat, mampu untuk menghitung potensi jumlah jiwa terpapar, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan dan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan pengurangan risiko bencana
Kedua, penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Desa. Kegiatan pengkajian risiko bencana desa meliputi tiga komponen utama, yaitu penilaian atau pengkajian ancaman, kerentanan dan kapasitas/kemampuan. Hasil dari kajian risiko bencana menjadi dasar utama penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana desa, termasuk di dalamnya Rencana Aksi Komunitas (RAK).
Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan sebuah rencana induk (master plan) untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dibutuhkan untuk menyelaraskan arah penanggulangan bencana mulai dari tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota hingga Desa/Kelurahan. Penyusunan RPB dengan demikian menjadi kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah (propinsi dan Kabupaten/Kota) dan pemerintah desa.
Ketiga, peningkatan kapasitas desa, yang dilakukan dengan mengidentifikasikan status kemampuan individu, keluarga, masyarakat, lembaga pemerintah atau non pemerintah dan aktor lain dalam menangani ancaman dengan sumber daya yang tersedia untuk melakukan tindakan pencegahan, mitigasi, dan mempersiapkan penanganan darurat, serta menangani kerentanan yang ada dengan kapasitas yang dimiliki oleh desa.
Ketahanan Desa
Meningkatnya indeks kapasitas desa sangat berpengaruh terhadap ketahanan desa dalam menghadapi ancaman bencana. Semakin kuat kapasitas desa beserta seluruh komponennya, akan berdampak pada kemampuan menekan seminimal mungkin risiko bencana yang mungkin terjadi.
Tiga pilihan Kegiatan Penanggulangan Bencana di Desa di atas bisa diagendakan oleh pemerintah desa. Diperlukan keberanian dari pemerintah desa untuk kreatif dalam menginisiasi dan mengintegrasikan kegiatan penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan desa, tanpa ada rasa takut untuk memanfaatkan dana desa yang sudah dikucurkan.
Sinyal dari Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus cerdas disikapi oleh pemerintah desa. Prioritas penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa, bisa saja hambar karena output pembangunan yang dilaksanakan tiba-tiba habis tersapu bencana, dan karena risiko bencana di desa tidak diantisipasi sejak dini.
Kita pun layak berharap desa aman dari bencana corona yang sudah menjadi bencana nasional itu. Dengan melaksanakan Kegiatan Penanggulangan Bencana di Desa secara berkelanjutan. Demikian semoga bermanfaat.