Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Dikucurkan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diambil dari Dana Desa siap diluncurkan dan dikucurkan kepada masyarakat pedesaan yang terdampak pandemi virus corona / Covid-19. BLT Dana Desa sebesar 600 (enam ratus ribu rupiah) per bulan, per keluarga, diberikan selama tiga bulan sejak April 2020.
Pencairan BLT Desa dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan No. 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020, yang antara lain ditujukan kepada para gubernur, bupati, walikota dan kepala desa se Indonesia.
Inti Surat Pemberitahuan tersebut antara lain menegaskan memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di samping untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, dan Padat Karya Tunai Desa (PKDT).
Bencana Nasional Covid-19
Sementara itu, pemerintah telah resmi menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo, pada tanggal 13 April 2020, telah menetapkan status Bencana Nasional untuk Bencana Non alam Penyebaran Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Dengan status bencana nasional tersebut, maka, seluruh desa (dan kelurahan) yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak ada yang terlewatkan dalam cakupan status tersebut. Wabah virus corona menjadi bencana nasional pertama yang cakupan wilayahnya seluas negara ini.
Dengan demikian, pemerintah desa harus melakukan penanganan secara menyeluruh dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintahan di desa yang tidak pernah melakukan kegiatan penanggulangan bencana desa, tidak pernah mencadangkan Dana Desa untuk merespon kejadian bencana, kini harus berjibaku untuk menyesuaikan diri dan merealisasikan kebijakan pemerintah pusat dalam suasana darurat bencana nasional Covid-19. Pertanyaannya adalah, efektifkah BLT Dana Desa ini?
Prioritas Keluarga Miskin
Jika dilihat dari orientasinya, BLT ini lebih pada upaya menopang kebertahanan masyarakat, khususnya masyarakat miskin pedesaan, yang terdampak secara sosial ekonomi. Ini berhubungan dengan tingkat daya beli yang semakin menurun. BLT Dana Desa, yang diberikan secara tunai, lebih bersifat spontan.
Artinya, siapapun yang menerima BLT, akan membelanjakannya untuk menutupi kebutuhan hari itu dan hari-hari ke depan dalam bulan berjalan. Dengan nominal 600 ribu rupiah, BLT lebih bersifat stimulus dan tidak bisa diandalkan untuk keberlangsungan kehidupan. Dengan lain ungkapan, nominal 600 ribu rupiah jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam waktu satu bulan.
Pemerintah Desa harus selektif menentukan calon penerima BLT Dana Desa. Aturannya, yang berhak menerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang tidak termasuk peserta Program Keluarga Harapan (PKH), tidak termasuk penerima program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Prioritas juga untuk keluarga miskin yang memiliki anggota rentan sakit menahun/kronis.
Mereka wajib diprioritaskan untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dalam penanganan menyeluruh mereka juga wajib mendapatkan jaminan untuk tidak terdampak virus corona langsung. Dengan program-program yang terkait yang ditetapkan oleh pemerintah desa tanpa ditunda. Masalah Ketahanan Masyarakat Desa harus menjadi prioritas. Karena dengan ketahanan yang cukup, kehidupan masyarakat akan lebih tenang.
Demikian artikel sosial ekonomi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Mudah-mudahan ketahanan masyarakat desa mampu menghadapi virus corona di masa mendatang. Semoga bermanfaat.