Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang perolehan dan pengelolaannya oleh pemerintah desa. Berasal dari anggaran pendapatan desa dan dari bantuan pemerintah kabupaten, propinsi dan pusat. Undang-undang dana desa di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang mengatur dana desa.

Back to top button