ZIS Untuk Orang Terdampak Virus Corona
Bagaimana hukum dan cara menunaikan ZIS (zakat, infaq, sedekah) untuk orang-orang yang terdampak virus corona? Kapan zakat, infaq atau sedekah untuk membantu meringankan beban saudara kita yang terdampak wabah virus Corona harus dilaksanakan?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bernomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanggulangan COVID-19 dan Dampaknya.
Fatwa MUI inilah yang bisa dijadikan sandaran hukum menunaikan zakat infaq sadaqoh di tengah pandemi covid-19 saat ini. Adapun sesuai Fatwa MUI tersebut, ketentuan hukum nya adalah:
Pertama, pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
- Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fisabilillah;
- Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik
- Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
- Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fisabilillah
- Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
Kedua, Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.
Ketiga, Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idulfitri.
Keempat, Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.
Baca juga: Bagaimana Islam Memandang Kekayaan?
Melihat bunyi Fatwa MUI nomor 23 tahun 2020 di atas, maka kiranya sudah tidak ada keraguan lagi. Bahwa hukum nya boleh menunaikan ZIS untuk orang terdampak virus corona. Pun demikian dengan menunaikan zakat fitrah, bisa dilaksanakan sebelum malam Idulfiitri.
Pemanfaatan zakat infaq dan sedekah, menunjukkan bahwa agama Islam memberikan solusi untuk mengatasi problem dampak penyebaran virus corona. Falsafah zakai infaq sedekah untuk meringankan beban sesama. Terutama adalah untuk orang yang memang terdampak langsung untuk kategori fakir dan miskin.
Dengan meringankan beban sesama, menemukan titik singgung dengan upaya pemerintah. Yaitu dengan menunaikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) yang juga dilaksanakan oleh pemerintah Desa. Semua muaranya untuk mengurangi dampak langsung pandemi covid-19 berupa penguatan ketahanan pangan.
Demikian sekadar artikel tentang hukum dan cara menunaikan ZIS (zakat, infaq, sedekah) untuk orang-orang yang terdampak virus corona. Semoga bermanfaat.
Baca juga: 9 Ketentuan Kurban, Baik Untuk Diketahui dan Dilaksanakan