Esai Islami

9 Ketentuan Kurban, Baik Untuk Diketahui dan Dilaksanakan

Ada 9 ketentuan berkaitan dengan pelaksanaan ibadah Kurban. Termasuk hukum, niat, waktu kesunahan-kesunahan dan pelaksanaan penyembelihan, alokasi daging hewan kurban. Baik sekali untuk diketahui dan dilaksanakan. Diketahui ketentuan-ketentuannya untuk dijadikan pengetahuan dan ilmu.

Ibadah kurban dilaksanakan sesuai ketentuan dan pedoman agar pelaksanaan ibadah kurban menjadi sempurna. Apa saja 9 ketentuan kurban?. Berikut 9 ketentuan kurban ringkas dan penjelasan selengkapnya;

  1. Definisi dan Hukum Kurban
  2. Syarat Berkurban
  3. Cacat Hewan Kurban yang Ditolerir dan Bermasalah
  4. Waktu Pelaksanaan Kurban
  5. Alokasi Daging Kurban
  6. Ketentuan Hewan Kurban yang Disembelih
  7. Ketentuan Alat Penyembelihan
  8. Ketentuan Orang yang Menyembelih Hewan Kurban
  9. Kesunahan Menyembelih Hewan Kurban

Penjelasan dari 9 Ketentuan Kurban di atas dijabarkan sebagaimana berikut ini:

1. Definisi dan Hukum Kurban

Kurban adalah ibadah sunah yang dilaksanakan dengan menyembelih hewan yang memenuhi syarat, yang pelaksanaan penyembelihannya dimulai dari hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq  (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).

Hewan Kurban adalah jenis hewan tertentu yang dijadikan media berkurban. Jenis Hewan Kurban yang lazim disembelih di negara Indonesia adalah: Sapi dan Kambing. Daging kurban dibagikan kepada mustahik atau orang yang berhak menerima.

Menurut madzhab Syafi’i hukum berkurban adalah Sunah ‘Ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan Sunah Kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Sunah kifáyah adalah kesunahan yang sifatnya kolektif. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.

Ada 3 (tiga) hal berikut ini; yaitu hukum syarat dan niat kurban menjadi bagian yang harus diketahui dan dilaksanakan.

2. Syarat Berkurban

Seperti apa Hewan Kurban yang syar’i? Yang memenuhi syarat menurut syari’at hukum atau fikih Islam? Yaitu yang syarat dan ketentuan yang dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis an’âm (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing. Boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak.
  2. Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua tahun. Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun.
  3. Satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhî (pihak yang berkurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban.
  4. Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi. Dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya.
  5. Penyembelih (mudlahhî atau wakilnya) harus niat kurban saat menyembelih. Sedangkan kurban nadzar tidak disyaratkan niat.

3. Niat Kurban

Jangan sepelekan perihal Niat Kurban. Hukum syarat niat kurban menjadi satu kesatuan. Agar sisi hukum terpenuhi, perlu disempurnakan dengan syarat dan niat. Kemudian agar kurban menjadi sempurna, sesuai dengan tujuannya, maka harus disertai niat yang benar.

Contoh Lafadz atau kalimat niat kurban untuk diri sendiri:  “Saya niat menunaikan kesunahan berkurban untuk diri saya sendiri, karena Allah Swt”.

Contoh Lafadz atau kalimat niat wakilnya mudlahhî: “Saya niat menunaikan kesunahan berkurban untuk …….. (sebutkan namanya secara lengkap) karena Allah Swt”.

Niat Kurban ini sangat penting. Juga untuk mereka yang melaksanakan kurban online. Bagimana niat kurban bisa benar-benar sampai, harus menjadi perhatian serius dalam pelaksanaannya.

3. Cacat Hewan Kurban

Dalam Kurban Salah satu dari syarat ketentuan hewan kurban adalah tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, semisal:

  1. Buta sebelah matanya.
  2. Penyakitan
  3. Pincang
  4. Terlalu kurus.
  5. Hamil

Apabila tidak mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, dikebiri buah  zakarnya, dan lain sebagainya, maka tetap mencukupi dijadikan sebagai hewan kurban.

4. Waktu Pelaksanaan Kurban

Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah sekira melewati masa yang memungkinkan untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua khutbah sesuai standar umum, dan berakhir sampai tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban dan hanya menjadi sedekah biasa. Hal ini dalam persoalan kurban sunah. Sedangkan untuk kurban nadzar, bila disembelih setelah tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka sah sebagai kurban dengan status qadla’.

5. Alokasi Daging Kurban

Daging kurban wajib (nadzar) seluruhnya harus disedekahkan dan diberikan dalam keadaan mentah. Bagi mudlahhî dan keluarga yang wajib ia nafkahi tidak diperbolehkan memakan sedikitpun. Sedangkan untuk kurban sunah, yang wajib disedekahkan adalah kadar yang memiliki nominal menurut pandangan umum (seperti 1 ons daging) dan wajib diberikan dalam keadaan mentah.

Namun demikian, bagi mudlahhî dianjurkan untuk makan daging kurban sekedarnya saja dalam rangka tabarrukan (mencari berkah) dan menyedekahkan sisanya.

Status daging kurban yang diberikan kepada fakir miskin adalah hak milik secara penuh, sehingga bagi faqir miskin boleh mengalokasikan daging kurban secara bebas. Sedangkan status daging kurban yang diberikan kepada orang kaya adalah ith’am (hidangan), sehingga hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak boleh dijual.

Catatan: Orang kaya adalah orang yang tidak berhak menerima zakat, yaitu orang yang punya harta atau usaha yang mencukupi kebutuhan sehari-hari. Fakir miskin adalah kebalikan orang kaya.

6. Ketentuan Hewan Yang Disembelih

  1. Hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah), sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau Hewan yang memiliki hayat mustaqirrah bisa diketahui dengan salah satu dari dua tanda. Pertama, muncratnya darah binatang tersebut saat disembelih. Kedua, bergerak dengan kuat. terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih;
  2. Memotong saluran pernafasan (alhulqûm/ trachea) dan saluran pencernaan (al-marî’/ esofagus) dengan sempurna.

Catatan: Penyembelihan harus dilakukan dengan sekali. Sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum sempurna memutus dua saluran tersebut, maka tidak sah kecuali secara seketika pisau digoreskan kembali kepada saluran yang belum sempurna terpotong.

7. Ketentuan Alat Penyembelihan

  1. Tajam. Maka tidak sah menggunakan pisau tumpul;
  2. Bukan berupa gigi, kuku dan tulang.

8. Ketentuan Orang Yang Menyembelih

  1. Islam;
  2. Tamyiz
  3. Berakal sehat.

9. Sunah-Sunah Menyembelih Hewan Kurban

Hukum ibadah kurban sudah disinggung di atas. Meski tergolong ibadah sunah, kurban memiliki sunah-sunah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallohu ‘Alaihi Wasallam.

Ada 10 sunnah-sunnah menyembelih hewan kurban, yaitu:

  1. Membaca Basmalah, Shalawat dan Takbir;
  2. Membaca do’a : Allohumma Hadza Minka, Wailaika, Fataqabbal Minni.
  3. Dilakukan pada siang hari;
  4. Penyembelih dan hewan kurban menghadap ke arah kiblat;
  5. Hewan dalam posisi tidur miring, bersandar pada tubuh bagian kiri serta kepala didongakkan;
  6. Memotong pembuluh darah yang berada di kanan-kiri saluran pernafasan;
  7. Mempertajam alat yang digunakan untuk menyembelih;
  8. Pisau tidak sampai mengenai nakhâ’ (Saraf yang berada dalam leher yang berpusat dari tulang iga hingga otak) ;
  9. Tidak sampai memutus kepala;
  10. Mempercepat proses penyembelihan.

10 sunnah-sunnah menyembelih hewan kurban di atas melengkapi 9 ketentuan pelaksanaan Kurban di atas, termasuk hukum syarat niat, sunah dan waktu pelaksanaan penyembelihan serta alokasi daging hewan kurban kiranya bisa menambah wawasan untuk kita semua.

Kurban Ibadah Bersendi Sosial

Ibadah kurban merupakan salah satu bagian kecil dari ibadah bersendi sosial bagi umat manusia. Agama Islam sangat menghormati kebersamaan, pemerataan dan kegotongroyongan. Dan sendi-sendi islam semacam itu, bisa diimplementasikan melalui pelaksanaan ibadah kurban.

Demikian artikel opini agama Islam tentang salah satu topik utama dalam pelaksanaan Ibadah Kurban. 9 Ketentuan Kurban dalam artikel ini sangat baik untuk diketahui dan dilaksanakan. Tidak harus mengikuti tren Kurban Online, karena masih banyak yang bisa dilakukan di luar yang bersifat online tersebut.

Selamat menjalankan ibadah kurban, semoga kita bisa mengabadikan keteladanan Nabi Ibrahim Alaihissalam. Dan Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima Kurban Anda semuanya.

Kang Nawar

Hello ! Saya Kang Nawar aka. Munawar A.M. Penulis Freelance. Terima kasih sudah singgah di Blog Artikel Opini, Review & Esai Digital ini. Berkenan kiranya untuk membagikan artikel dan mengikuti saya di media sosial. Terima kasih sudah singgah. Saya berharap Anda akan datang kembali ke blog ini. Terima Kasih.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button