Memuliakan Orang Mati Sesuai Hukum Pengurusan Jenazah

Bagaimana cara memuliakan orang mati yang sesuai dengan hukum pengurusan jenazah?
Minimal, Memuliakan Orang Mati adalah dengan cara mendoakan. Mendoakan orang yang meninggal dunia, adalah cara paling sederhana –akan tetapi sangat substantif—bagaimana kita memuliakan orang yang sudah wafat atau mati.
Cara mendoakan orang yang sudah mati, doa yang disampaikan, atas nama pribadi maupun komunitas, atas nama institusi maupun organisasi, kadang melampaui sekat-sekat keagamaan. Dan bangsa kita adalah bangsa yang beradab, yang tahu bagaimana cara memuliakan orang mati. Ini juga bagian dari cara mengingat kematian yang patut kita jaga dan lestarikan.
Tentang kematian, setiap agama-agama besar – Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Kong Hu Cu– memiliki tradisi dan ritual bagaimana secara umum memuliakan orang mati. Setiap tradisi lokal masyarakat beragama dan masyarakat adat di Indonesia, turut mewarnai pelaksanaan ritual, dari sejak hari kematian, masa perkabungan, pemakaman, bahkan setelah prosesi pemakaman.
Hukum Pengurusan Jenazah
Dalam tradisi Islam, ihwal memuliakan orang mati dikompilasi dalam Fiqh Janazah. Hampir tidak ada perbedaan di antara Ulama Fiqih ketika berbicara tentang Hukum Pengurusan Jenazah seorang Muslim yang dinyatakan sebagai Fardhu Kifayah. Juga rincian Kewajiban Kifayah dalam konteks pegurusan jenazah –yang meliputi memandikan, mengafani, menyolatkan dan menguburkan.
Ada dua jenazah yang tidak boleh dimandikan dan dishalati, yaitu orang yang gugur sebagai syahid di medan perang melawan orang-orang kafir. Walaupun dalam keadaan junub-dan bayi (siqth) yang meninggal begitu lahir dan belum sempat mengeluarkan suara tangisan. Begitulah Ulama Fiqih mengecualikan seorang Muslim yang meninggal dunia untuk ditiadakan salah satu kewajiban kifayahnya.
Memang sepertinya baru di zaman sekarang ini, seorang Muslim yang meninggal dunia terancam hilang kewajiban kifayahnya. Hanya seseorang Muslim itu mendukung dan memilih Calon Gubernur Non Muslim. Sepertinya mereka tahu persis apa yang menjadi pilihan politiknya itu, lalu menghukuminya munafiq atau bahkan kafir. Bahkan mereka sejatinya “mendahului” kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala; tentang kesempatannya untuk bertaubat sebelum ajalnya tiba.
Mati tidak mematuhi agama Allah SWT
Ketika menafsirkan Surat At Taubah ayat 84 di atas, Ahli Tafsir Quraish Shihab menyatakan: “Jika salah seorang dari mereka meninggal dunia, jangan salatkan jenazahnya dan jangan berdiri di kuburnya saat penguburannya, sebab mereka sepanjang hidupnya mengingkari Allah dan Rasul-Nya dan mati dalam keadaan tidak mematuhi agama Allah”.
Tafsir tersebut mengingatkan kita akan persyaratan peniadaan kewajiban kifayah seseorang yang meninggal dunia. Yaitu mereka yang sepanjang hidupnya mengingkari Allah dan Rasul-Nya, dan mati dalam keadaan tidak mematuhi agama Allah.
Mereka yang menentukan untuk mendukung dan memilih Calon Gubernur Non Muslim tidak bisa digeneralisir kelak pada saat datang kematiannya. Ia menjadi jenazah dalam kondisi munafiq, fasiq, atau kafir.
Demikian juga mereka yang menentukan untuk mendukung dan memilih calon Gubernur Muslim. Di akhir ajalnya, tidak satupun yang bisa menjamin bersih dari sifat nifaq, fasik dan kufr.
Pilihan politik tidak bisa sama. Atau sama dengan paksaan. Apalagi dengan jargon-jargon keislaman yang sempit yang menjustifikasi Muslim lainnya dengan munafiq, fasiq atau kafir karena memilih mendukung non-Muslim.
Atau belakangan ada fenomena menolak jenazah orang yang meninggal karena ganasnya virus corona. Dulu juga pernah ramai-ramai menolak jenazah tersangka teroris dan terorisme. Penolakan ini tidak saja meninggalkan luka sosial yang mendalam bagi keluarganya. Melainkan juga menjadi berkurang kesempurnaan kita untuk mengurus jenazah dalam rangka memuliakannya.
Demikian sekadar artikel pendek muhasabah tentang memuliakan orang mati. [Semoga Bermanfaat]





