Warungkadin.com Aplikasi Marketplace UMKM, Mau Bergabung?
Warungkadin.com adalah aplikasi marketplace tempat berjualan online untuk para pelaku UMKM di seluruh Indonesia persembahan dari Kadin Jawa Tengah. Mau bergabung ke Warungkadin.com?
Salah satu kegiatan Kadin Indonesia adalah menyelenggarakan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistic, dan pusat informasi usaha. Termasuk dalam promosi berjualan online bagi UMKM disediakan oleh Kadin Jawa Tengah lewat Warungkadin.com.
Ketua Umum Kadin Jateng Kukrit SW melalui warungkadin.com ingin memperluas pasar mereka para UMKM dan bagaimana bisa menciptakan peluang baru dengan produk-produk unggulan masing-masing.
Cara Bergabung ke Aplikasi Warungkadin.com
Sejak diluncurkan beberapa waktu yang lalu, marketplace warungkadin.com sudah membuka pendaftaran. Para pelaku bisnis UMKM bisa bergabung ke aplikasi Warungkadin.com. Anda juga bisa bergabung sebagai penjual di warungkadin.com.
Berikut ini cara bergabung ke aplikasi Warungkadin.com
- Daftar Akun Halosis dengan mengisi data berupa Nama Lengkap dan Nomor Telepon
- Jangan lupa baca Privacy Policy /Kebijakan Privasinya
- Jika sudah selesai baca, Klik Centang dan Klik Berikutnya
- Masukkan Kata Sandi yang terdiri dari Huruf dan angka (8) karakter, lalu Klik Berikutnya
- Masukkan Nomor Kode Verifikasi yang masuk ke HP (yang didaftarkan tadi) untuk masuk ke proses selanjutnya
- Masukkan Data Toko. Masukkan Nama dan Kecamatan pengiriman kemudian Klik Berikutnya
- Isi dari mana kamu tahu tentang Halosis
- Konfirmasi data yang sudah diisi dan Klik Berikutnya
- Login Kembali sesuai dengan data yang sudah diisi.
Cara daftar dan bergabung ke aplikasi Warungkadin.com selesai. Kini warung atau toko online anda sudah siap digunakan. Setelah semua step telah diikuti anda selanjutnya anda dapat langsung memasukkan produk beserta mencantumkan harga dan ketentuan yang berlaku. Lihat selengkapnya di Situs Kading Jateng
Tentang Kadin: Anggota, Fungsi dan Kegiatan
Kadin adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Didirikan pada 24 September 1968. Diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Anggota Kadin terdiri atas para pengusaha atau gabungan usaha nasional dari berbagai sektor, baik itu badan usaha milik swasta, koperasi maupun badan usaha milik pemerintah.
Fungsi Kadin sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dengan pemerintah, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa. Kadin melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain :
- Menyebarluaskan informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia ;
- Menyampaikan informasi permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia dalam pengaruhnya dengan ekonomi dan dunia usaha nasional kepada pemerintah dan para pengusaha;
- Menyalurkan aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan;
- Menyelenggarakan pendidikan, latihan, dan kegiatan pengusaha Indonesia;
- Menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar pengusaha Indonesia;
- Menyelenggarakan upaya memelihara kerukunan di satu pihak lain dengan mencegah persaingan yang tidak sehat;
- Menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerjasama antar pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri dengan tujuan Pembangunan Nasional;
- Menyelenggarakan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistic, dan pusat informasi usaha;
- Membina hubungan kerja yang serasi antara pekerja dengan pengusaha;
- Menyelenggarakan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam dalam upaya pencegahan kerusakan dan pencemaran.
Demikian sedikit gambaran tentang Warungkadin.com Aplikasi Marketplace UMKM. Kehadiran aplikasi warungkadin.com kiranya bisa menambah gairah UMKM Go Digital Go Online. Ditambahkan tentang Anggota Fungsi Kegiatan Kadin untuk menambah referensi. Semoga bermanfaat.