Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ini Daftarnya

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, sudah mendapatkan penetapan dari pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah juga telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa (11/10/2022), di Jakarta.

Libur nasional tahun 2023

Berikut hari libur nasional tahun 2023:

  1. 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
  2. 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  3. 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  4. 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  5. 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
  6. 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  7. 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
  8. 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
  9. 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
  10. 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
  11. 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
  12. 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  13. 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
  14. 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
  15. 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Sementara itu, cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  2. 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  3. 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  4. 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
  5. 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal

“Libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 selama 8 hari, sehingga total sebanyak 24 hari,” jelas Muhadjir.

Tujuan Hari Libur

Dengan penetapan hari libur dan cuti bersama, kita bisa merencanakan hal-hal yang mungkin akan menjadi agenda bersama. Termasuk mengagendakan liburan bersama keluarga. Juga sekadar menyiapkan waktu senggang di sela-sela kesibukan sehari-hari.

Hari libur adalah hari yang bebas dari aktivitas normal, seperti bekerja atau sekolah, di mana penetapannya bisa oleh hukum atau kebiasaan. Hari libur bertujuan untuk memperingati peristiwa penting, baik keagamaan maupun kebudayaan.

Tujuan Hari LIbur adalah untuk: memperingati peristiwa penting, seperti hari raya atau hari besar, memberikan kesempatan untuk bersyukur. Memberikan kesempatan untuk berbagi dengan orang lain. Juga memberikan kesempatan untuk merencanakan masa depan.

Sementara itu, liburan adalah waktu untuk beristirahat dari pekerjaan atau sekolah, dan melakukan berbagai aktivitas, seperti rekreasi, berwisata, berkumpul keluarga, atau melakukan hobi.

Ketetapan Hari libur nasional, diatur oleh pemerintah pusat. Kemudian, hari libur fakultatif, diatur oleh pemerintah daerah atau instansi tertentu. Dan Cuti bersama, ditentukan oleh presiden untuk aparatur sipil negara (ASN).

Terima kasih untuk Anda berkenan menemukan Kami di X Twitter juga Instagram dan Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button