Bencana Nasional

Bencana nasional adalah bencana yang penetapannya oleh Presiden sebagai bencana yang mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat. Bencana nasional karena oleh faktor alam, non alam, atau manusia. Penetapan status bencana nasional melalui Keputusan Presiden. Contoh Keppres No. 12 Tahun 2020 menyatakan bencana nonalam. akibat penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

Back to top button