Status Pandemi COVID-19 Berakhir dengan Keppres 17/2023

Melalui Keppres No 17 Tahun 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Dengan demikian, penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional secara resmi telah dicabut.

Berita tentang Status Pandemi COVID-19 Berakhir tersebut tentu menggembirakan seluruh rakyat Indonesia. Keppres 17/2023 juga menyatakan, Presiden turut mencabut dan menyatakan tidak berlakunya 3 (tiga) Keputusan Presiden sebagai berikut:

  1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; dan
  3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Keppres No 17 Tahun 2023 yang telah berlaku pada tanggal 21 Juni 2023, dapat memberikan kepastian hukum terkait status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Meski demikian, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Presiden turut berharap keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi nasional.

Kita patut bersyukur, pertanyaan Senja Kala Virus Corona, Kapan Menghilang dan Lenyap pun mudah mudahan segera menjadi kenyataan. Cepat atau lambat, seiring bangkitnya masyarakat dari situasi keterpurukan yang panjang.

Pandemi dan Endemi

Pandemi adalah wabah penyakit menular yang terjangkit serempak meliputi dan melintasi daerah geografis yang luas (seluruh negara/benua).

Dengan kata lain, penyakit ini sudah menjadi masalah bersama bagi seluruh warga dunia. Beberapa contoh penyakit yang tergolong sebagai pandemi antara lain: influenza, HIV/AIDS, dan COVID-19.

Istilah pandemi digunakan untuk memperlihatkan tingkat penyebaran sebuah virus atau penyakit.

Beberapa kriteria penyakit yang dapat digolongkan sebagai pandemi antara lain: terdapat penyakit baru yang muncul pada suatu populasi, menyebabkan penyakit yang serius pada tubuh manusia, dan mudah menyebar dari satu orang ke orang lainnya.

Sementara itu, Endemi adalah penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat. Endemi merupakan keadaan atau kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada di dalam suatu populasi atau area geografis tertentu. Contoh penyakit endemi di Indonesia adalah malaria dan demam berdarah dengue (DBD).

Terima kasih untuk Anda berkenan menemukan Kami di X Twitter juga Instagram dan Facebook

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button