Smoking Area, Privasi dan Keadilan untuk Perokok

Smoking area adalah tempat untuk perokok di mana menemukan dan menikmati rasa keadilan, dengan merokok meski untuk beberapa saat saja. Atau cukup sebatang rokok saja. Anda boleh tidak sepakat dengan hal itu, dan sah sah saja memiliki opini yang berbeda.

Bagi perokok, merokok adalah fenomena sosial dan ekonomi sekaligus. Secara sosial, perokok ada pada level usia yang beragam. Dari dewasa, lanjut usia, atau usia coba-coba. Juga ada pada level strata sosial yang beragam. Di level menengah ke bawah. Menegah, atau bahkan menengah ke atas.

Sebagai fenomena ekonomi, merokok merupakan jenis konsumsi masyarakat dengan derajat ekonomi yang berbeda-beda. Miskin, kaya, ada perokok di antara mereka. Merokok juga bagian mata rantai ekonomi di level produksi-konsumsi. Sebab, produksi menghendaki konsumsi. Pabrik rokok menghendaki dan membidik kaum perokok sebagai konsumennya.

Fenomena sosial perokok dan merokok sudah mentradisi dan membudaya. Lintas daerah, adat dan suku. Perokok sebagai entitas personal dan merokok sebagai perilaku sosial sudah mengambil tempat, di banyak tempat, yang bersifat publik maupun private.

Ruang Publik: Keadilan untuk Perokok

Sebagai entitas personal, atau bahkan komuntas, perokok saat ini sudah selayaknya semakin cerdas memandang kebiasaan merokok. Karena oleh sebagian orang, merokok dipandang sebagai bagian dari perilaku yang mengganggu. Dari sisi apa?

Mengganggu dari sisi kesehatan karena berpotensi menyebarkan racun melalui asap yang berterbangan di ruang publik. Menggangu dari sisi kenyamanan di ruang private. Karena sudah didesain untuk bebas asap rokok.

Juga mengganggu dari sisi interaksi sosial. Kaum perokok dipandang penebar bau tak sedap. Al hasil, harus ada yang menjadi jembatan atas fenomena keadilan ini, baik untuk perokok ataupun non perokok. Maka muncullah area merokok atau smoking area.

Di ruang publik, mungkin saja perokok tetap menuntut hak untuk bisa tetap merokok, untuk alasan kenyamanan dirinya. Nyatanya, di banyak tempat umum atau publik, perilaku merokok bisa dijumpai. Di ruang publik, tidak ada smoking area, tidak ada area merokok khusus. Karena ruang publik adalah ruang keadilan seadil adilnya bagi kaum perokok.

Baik pengguna ruang publik maupun pengguna ruang private, sama-sama berhak mendapatkan keadilan dalam pengertian bebas dari gangguan prokok dan asap sebagai dampak langsung dari perilaku merokok.

Smoking Area: Ruang Private Perokok

Pada zamannya, tidak ada ruang dan belum ada desain area atau ruangan khusus dengan peruntukkan khusus untuk merokok. Itu sebabnya, pada moda transportasi publik seperti Kereta Api, merokok merupakan hal yang lumrah di dalamnya.

Pelarangan merokok juga berlaku di sepanjang gerbong kereta api. Artinya, perokok harus adil dari dirinya sendiri dengan tidak merokok selama menempuh perjalanan kereta api.

Untuk kurun waktu yang lama, di ruang publik seperti stasiun kereta api, pemandangan orang merokok juga bertebaran bisa terlihat. Sampai akhirnya ada keputusan untuk MELARANG MEROKOK di dalam stasiun kereta api. Tapi masih mungkin boleh di luar area stasiun.

Bagi penikmat kenyamanan berkereta api, kadang melihat fenomena sosial mencuri waktu untuk merokok, di smooking area yang disediakan pihak Stasiun. Crew kereta api yang perokok pun kadang terlihat merokok di stasiun tertentu saat kereta api berhenti. Sementara kereta api berhenti, merokok pun dimulai.

Saat ini, smoking area merupakan ruang provate perokok dengan segala privasinya. Dan karenanya, kaum perokok tidak saja menikmati kenyamanan dengan merokok. Melainkan juga keadilan dengan sepuasnya menikmati rokok di ruang private perokok, yaitu smooking area.

Sambil Melatih Kesabaran di Ruang Tunggu dengan Menulis, merokok dan menikmati rasa kenyamanan dan kedilan sebagai perokok di Smooking Room Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat.

Terima kasih untuk Anda berkenan menemukan Kami di X Twitter juga Instagram dan Facebook

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button