Prioritas dan Manfaat Dana Desa, Apa Saja?

Prioritas dan manfaat dana desa wajib diketahui oleh seluruh komponen masyarakat, agar dalam pelaksanaannya mengedepankan prioritas yang menghadirkan manfaat berkelanjutan.

Pemerintah Republik Indonsia melalui Kementerian Desa dan Pembangunan daerah Tertinggal (Mendes PDT) mengalokasikan dana desa tahun 2025 sebesar Rp71 triliun. Dana tersebut untuk sejumlah 75.259 desa di seluruh Indonesia.

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menegaskan, dana desa telah menjadi instrumen pembangunan desa untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa. Prioritas dana desa tahun 2025 adalah untuk;

  1. Penanganan kemiskinan ekstrim melalui bantuan langsung tunai (maksimal 15%);
  2. Penyediaan layanan dasar kesehatan seperti Pos Kesehatan Desa untuk pencegahan stunting, penyakit menular dan penyakita tidak menular;
  3. Pngembangan ekonomi desa melalui pembangunan sarana dan prasarana perdagangan, pemberian bantun permodalan, dan peningkatan kapasitas badan usaha milik desa;
  4. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan desa;
  5. Pemberdayaan masyarakat khususnya kelompok miskin melalui padat karya tunai.

Manfaat Dana Desa

Menurut Mendes PDT, manfaat dana desa secara umum meliputi;

  1. Penurunan angka jumlah desa tertinggal. Diketahui jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal menurun per Agustus 2024 menjadi sebanyak 10.463 desa.
  2. Terjadinya penururunan angka kemiskinan di pedesaan, di mana dapat ditekan hingga kisaran 7-8% dari 9,36$ per Maret 2024.
  3. Manfaat dana desa juga dirasakan dengan menurunnya beban pengeluaran masyarakat miskin dengan penyediaan lapangan pekerjaan melalui padat karya tunai desa dan BLT desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana desa, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatanusahaan pertanggungjawaban dan pelaporan, pengggunaan, pemantauan dan evaluasi, pengehntian dan/atau penundaan penyaluran dana desa, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

Sementara itu, penggunaan Dana Desa sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa tersebut, Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Penggunaan Dana Desa dengan prioritasuntuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Juga prioritas penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai semangat untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Terima kasih untuk Anda berkenan menemukan Kami di X juga Instagram dan Facebook

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button