Tentang Kewajiban Puasa Sebelum Puasa Ramadhan

Tentang kewajiban puasa sebelum puasa Ramadhan: apakah kaum Muslimin sudah diwajibkan puasa sebelum (diwajibkannya) puasa Ramadhan, dan bagaimana pendapat Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni terkait hal itu? Artikel esai tentang Ramadhan ini akan menguraikannya secara singkat.
Mafhum bahwa sandaran dalil perintah kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan merujuk pada ayat berikut ini. Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al Baqarah ayat 184).
Ayat 184 Surat Al Baqarah di atas harus disambungkan dengan ayat selanjutnya. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan Apakah kaum Muslimin sudah diwajibkan berpuasa sebelum turun perintah (diwajibkannya) puasa Ramadhan?
Ayat 185 Surat Al Baqarah berbunyi: (Yaitu) beberapa hari yang tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Untuk mendapatkan jawaban yang meyakinkan, Saya sengaja menukil pendapat Ulama Ahli Tafsir kontemporer, Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni. Dengan harapan, bisa mempertebal keimanan dan keyakinan kita semua.
Menurut Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni, dua ayat dari Surat Al Baqarah di atas memiliki kandungan hukum. Dan menariknya, Ali Ash-Shabuni menempatkan bahasan khusus dalam Kitab Tafsir Ayat-Ayat Ahkam di halaman 202. Bahasan khusus tersebut muncul dengan pertanyaan. Yaitu, apakah Kaum Muslimin sudah diwajibkan puasa sebelum (diwajibkannya) puasa Ramadhan?
Jawaban Ali Ash-Shabuni
Zhahir ayat “dalam beberapa hari yang tertentu” menunjukkan bahwa puasa yang diwajibkan adalah puasa Ramadhan. Itulah pendapat sebagian besar Ahli Tafsir dan pendapat inilah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan al-Hasan dan yang dipilih oleh Ath Thabari
Ada riwayat dari Qatadah dan Atha’, bahwa puasa yang diwajibkan kepada kaum Muslimin adalah tiga hari pada setiap bulan, kemudian setelah itu diwajibkanlah puasa Ramadhan. Sedangkan alasan mereka yaitu firman Allah SWT. “dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah”.
Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban di sini bersifat pilihan. Sedangkan puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang sudah ditentukan. Maka sudah pasti puasa yang dimaksud dalam ayat ini bukanlah puasa Ramadhan.
Dan dalil yang dikemukakan mayoritas Ulama adalah Firman Allah SWT. Yaitu “Diwajibkan atas kamu puasa”. Ayat ini bersifat “mujmal”, bisa diartikan satu hari, dua hati atau lebih. Tapi kemudian dijelaskan dengan firman-Nya “pada hari-hari yang tertentu”.
Ini juga masih bisa diartikan seminggu, sebulan dan seterusnya. Sehingga Allah SWT menjelaskan dengan firman-Nya “Bulan Ramadhan.” Maka inilah yang menjadi alasan yang jelas bahwa puasa yang diwajibkan terhadap kaum Muslimin adalah puasa di bulan Ramadhan.
Kewajiban Puasa Ramadhan
Ibnu Jarir ath-Thabarı berkata: Pendapat yang paling benar menurut pandanganku adalah pendapat ulama yang mengatakan: Yang dimakud dengan firman Allah yang Maha Agung “pada hari-hari yang tertentu” itu, adalah hari-hari bulan Ramadhan.
Karena tidak ada satu pun hadits yang dapat dijadikan hujjah, yang menjelaskan bahwa pernah ada puasa yang diwajibkan kepada kaum Muslimin sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan yang kemudian dinasakh. Juga karena Allah SWT telah menjelaskan kepada kita dalam konteks ayat (inı). Yaitu bahwa puasa yang diwajibkan kepada kita adalah puasa Ramadhan dan bukan bulan yang lain.
Dengan dibedakannya bulan itu sebagaimana firman-Nya, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an. Maka ta’wil ayat ini: “Diwajibkan atas kamu, hai orang-orang Mukmın, puasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu supaya kamu bertakwa, pada hari-hari yang tertentu, yaitu bulan Ramadhan:.
Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni, menyebutkan sebab turunnya Ayat 183 dan 184 Surat Al Baqarah tentang kewajiban puasa Ramadhan. Menurut Ali Ash Shabuni, Ibnu Jarir meriwayatkan dari Muad bin Jabal, ia mengatakan bahwa Rasulullah Muhammad SAW tiba di Madinah, lantas menjalankan puasa hari Asyura dan tiga hari pada setiap bulan. Kemudian Allah SWT mewajibkan puasa Ramadhan, dan Allah SWT pun menurunkan ayat tentang perintah kewajiban puasa di bulan ramadhan tersebut.
Demikian dan itulah jawaban menurut Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang kewajiban berpuasa sebelum perintah puasa Ramadhan.
Awalnya Rasulullah Muhammad SAW berpuasa ‘Asyura ketika masih berada di Makkah. Beliau tidak memerintahkan yang lain untuk melakukannya. Namun, ketika beliau tiba di Madinah, dan melihat orang-orang Yahudi melaksanakan puasa ‘Asyura dan memuliakan hari tersebut.
Maka, Nabi Muhammad SAW memerintahkan para sahabat untuk melakukannya. Puasa ‘Asyura diwajibkan pada masa itu, namun setelah ada perintah kewajiban puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW menjadi puasa Sunnah.