BPIH tahun 2025 M / 1446 H Berdasarkan Keppres 6/2025

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 M / 1446 H berdasarkan embarkasi sudah ada penetapan melalui Keppres 6/2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Hajj Dan Nilai Manfaat.

Keppres 6/2025 menyatakan Bipih berasal dari (a) Jemaah Haji; (b) Petugas Haji Daerah atau PHD; dan (c) Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau Pembimbing KBIHU.

Dalam Keppres 6/2025 tersebut, besaran BPIH berbeda-beda antar embarkasi yang meliputi embarkasi Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta. Juga Embarkasi Solo, Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Lombok dan Kertajati.

Kegunaan BPIH tahun 2025 untuk biaya penerbangan haji; sebagian biaya akomodasi di Makkah; sebagian biaya akomodasi di Madinah; dan untuk biaya hidup (living cost).

BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH merupakan biaya untuk menyelenggarakan ibadah haji, yang terdiri dari beberapa komponen. Meliputi:

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji;
  • Nilai Manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
  • Anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • Dana efisiensi; dan
  • Sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan

BIPIH, BPIH dan Nilai Manfaat

Pemerintah menetapkan Keppres 6/2025 tentang BPIH tahun 2025 M / 1446 H di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2025. Para calon jemaah haji bisa memedomani Keppres ini untuk memperlancar persiapan keberangkatan menunaikan ibadah haji.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. SEdangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji BPIH adalah sejumlah dana untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sementara itu, nilai manfaat adalah dana yang berasal dari hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan/atau investasi. Sedangkan Dana Elisiensi adalah dana yang berasal dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dari mana BPIH berasal? BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terima kasih untuk Anda berkenan menemukan Kami di X Twitter juga Instagram dan Facebook

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button