17 Bandar Udara (Bandara) Internasional di Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) menetaplan 17 Bandar Udara (Bandara) Internasional. Yaitu melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Salah satu pertimbangan Menteri Perhubungan dalam menetapkan Bandar Udara Internasional adalah dalam rangka penataan penggunaan bandar udara di wilayah Indonesia. Juga dalam rangka mendorong penguatan industri penerbangan nasional. Sehingga perlu dilakukan penataan terhadap bandar udara internasional untuk melayani penerbangan ke dan dari luar negeri.

Berikut ini nama-nama 17 Bandar Udara (Bandara) Internasional di Indonesia:

  1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
  2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara;
  3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
  4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
  5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
  7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi OKI Jakarta;
  8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
  9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
  11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
  14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
  15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
  16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua; dan
  17. Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bandara Internasional dan Domestik

Keputusan Menteri Perhubungan atau KM 31 Tahun 2024 juga menegaskan: penerbangan luar negeri yang dilaksanakan pada Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta hanya diperuntukkan untuk: a. angkutan udara niaga tidak berjadwal; b. angkutan udara bukan niaga; dan c. penerbangan yang dilakukan oleh Pesawat Udara Negara Indonesia atau Pesawat Udara Negara Asing.

Bandara Internasional adalah Bandar Udara yang melayani penerbangan internasional yang  menghubungkan dua atau lebih negara, bahkan antar negara di beberapa benua. Bandar Udara Internasional memiliki fasilitas bea cukai dan imigrasi, Memiliki landasan pacu yang lebih panjang. Juga memiliki dan menyediakan fasilitas untuk menampung pesawat yang lebih berat, 

Baja juga: Super Air Jet Buka Rute Penerbangan Jakarta – Singkawang

Sementara itu, Bandara Domestik adalah Badan Udara yang melayani penerbangan penerbangan komersial dalam penerbangan sipil di mana keberangkatan dan kedatangan berlangsung di negara yang sama. Bandara domestik tidak memiliki fasilitas bea cukai dan imigrasi, Hanya melayani penerbangan domestik, Umumnya memiliki landasan pendek.

Oleh sebab itu, di luar 17 Bandar Udara (Bandara) Internasional di Indonesia sebagaimana keputusan Menteri Perhubungan, masuk dalam kategori Bandara Domestik. Kendati demikian, Bandara Internasional di Indonesia masih melayani penerbangan domestik dengan sejumlah perusahaan maskapai yang menyediakan pesawat terbang sebagai moda transportasi publik.

Salah satu dampak pemberlakuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional adalah terjadinya perubahan status Bandara.

Di antaranya, Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya sudah tidak lagi termasuk Bandara Internasional, melainkan menjadi Bandara Domestik. Sementara itu, status Bandara Internasional Minangkabau (PDG) di Padang Pariaman masih tetap sebagai Bandara Internasional.

Terima kasih untuk Anda berkenan menemukan Kami di X Twitter juga Instagram dan Facebook

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button